MAJENE, MASALEMBO.COM - Pasca pelantikan Bupati-Wakil Bupati Majene hasil Pilkada 2020 diduga ada sejumlah orang yang direkrut menjadi tenaga honorer baru di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majene.
Atas kondisi tersebut Pemda Majene dinilai melanggar Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas telah melarang untuk merekrut tenaga honorer lagi.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Imbasnya akan ada pengurangan atau pemecatan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tanpa melalui mekanisme yang benar," kata seorang tenaga honor yang enggan disebut namanya, Rabu (20/4/2022).
Ia juga mengaku kuatir jika dipecat secara sepihak dan digantikan tenaga honorer baru.
Honorer di salah satu instansi Pemda Majene itu mengungkap, telah mengetahui beberapa tenaga baru direktut pasca pelantikan Andi Achmad Syukri-Arismunandar. Namun dia berkeyakinan dengan melihat kondisi keuangan Pemda yang terbatas akan ada pemecatan tenaga honorer lama sebab anggaran penggajian tertabatas.
"Padahal sejak 2012 pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah melarang rekrutmen tenaga honorer lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Mendagri Thajo Kumolo telah menegaskan rekrutmen tenaga honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Sehingga Pemda mala diminta menyelesaikan masalah honorer hingga 2023 melalui mekanisme PPPK.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022) dilansir CNN Indonesia dikutip dari Antara.
Ia mengancam bakal menjatuhkan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian/lembaga maupun pemda.
4 Bulan Tak Gajian
Selain pelanggaran rekrutmen tenaga honorer baru, Pemda Majene juga dinilai lalai tak membayarkan gaji pegawai non ASN di daerah ini, bahkan sudah hampir empat bulan.
"Sejak Januari sampai sekarang sudah mau berakhir bulan April belum ada pembayaran gaji honorer," ungkap HA, salah seorang pegawai non ASN di Pemda Majene.
Ketiadakjelasan pembayaran gaji honorer tentu mempengaruhi kinerja mereka, sebab tak ada penghasilan lain yang mereka bisa harapkan untuk menghidupi diri dan keluarganya.
Selain penundaan pembayaran gaji honorer di Majene, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga belum terbayarkan sejak Januari 2022 tahun ini. (Ril/Red)