Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
MASALEMBO.COM, UNAAHA - Kepala Rutan Unaaha Herianto melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 terhadap seluruh narapidana.
Sosialisasi itu dilakukan Herianto yang di dampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Supriono usai melaksanakan senam pagi rutin terhadap warga binaan.
Herianto menjelaskan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat.
Kemudian lanjut Herianto sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu berisi tentang Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan.
Kata Herianto, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
"Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini menjadi wajib disampaikan karena merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan," ujar Harianto, Kamis (10/2/2022).
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Herianto juga menyampaikan bahwa dalam Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi.
Oleh karena itu secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur didalamnya.
“Dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013,” sambung Herianto.
Di kesempatan itu, Herianto menyampaikan semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Unaaha tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Dihimbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan, tegas Herianto.
Penulis : Muhammad Al Rajap