PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kabar gembira bagi para pengusaha mikro yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar. Hal ini diakibatkan adanya kebijakan baru dari Menteri Keuangan (MENKEU) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terbaru yang mengatur penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa tahun 2022 ini, KUR tanpa agunan (non agunan) dapat mengajukan maksimal Rp100 juta. Hal ini diungkapkan langsung oleh Bagian Kredit Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mamuju, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Zul Fajrin, Selasa (22/2/2022).
"Tahun 2021 kemarin untuk non agunan maksimal 50 juta, dan tahun ini pengajuannya bisa mencapai 100 juta," ungkapnya.
Zul Fajrin juga mengungkapkan, untuk kriteria dan kelengkapan berkas pengajuan KUR tetap sama dengan pengajuan kredit pada umumnya. Ia mengungkapkan bahwa BNI selalu terbuka kepada masyarakat yang ingin mengajukan kredit dan dapat memastikan terproses dengan cepat tanpa adanya kriteria khusus.
"Cukup menyiapkan KTP suami istri, NPWP, surat nikah bagi yang sudah menikah, pas photo 3X4, rekening koran 6 bulan terakhir serta beberapa persyaratan lainnya," ujarnya.
Saat diwawancarai soal penanganan kredit macet khususnya bagi nasabah KUR non agunan, Zul Fajrin menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan peninjauan dan melihat kesanggupan nasabah dalam menyelesaikan tunggakan atau kredit macetnya.
"Setidaknya dalam penyelesaiannya kami dari BNI akan memberikan solusi yang terbaik dan kami juga tidak akan memberatkan nasabah apa lagi saat ini masa-masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Lebih jauh Zul Fajrin juga menjelaskan, berdasarkan data dari pengajuan KUR, nasanah yang bermohon akan ditinjau dan akan diberikan pinjaman KUR sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat tersebut.
"Intinya pak untuk pencairannya kami sesuaikan dengan kebutuhan nasabah," pungkasnya. (Eds/Red)