MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar melakukan audit khusus tehadap biaya perjalanan dinas Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) Kabupaten Majene.
Alasannya, penggunaan anggaran perjalanan dinas TBUP3D atau staf khusus Bupati Majene ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain.
Ketua JAPKEPDA Sulbar Juniardi menyebut selama ini anggota TBUP3D dalam melakukan perjalanan dinas disetarakan dengan eselon II.b. Padahal Pasal 10 Perda No. 4 Tahun 2021 menjelaskan biaya perjalanan dinas jabatan digolongkan dalam lima tingkat.
Tingkat A untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tingkat B untuk, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Pejabat Eselon II/b, dan Pejabat Lainnya yang setara.
Tingkat C untuk Pejabat Eselon III/PNS Fungsional Golongan IV yang setara. Tingkat D Pejabat Eselon IV, PNS Fungsional Golongan III yang setara. Tingkat E PNS Non eselon (struktural) Golongan IV dan Golongan III. Tingkat F PNS Non eselon (struktural) Golongan II, Golongan I, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain.
"Kami menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas TBUP3D sebagai bentuk pemborosan dan merugikan daerah. Perjalanan dinas harusnya dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, efisiensi dan akuntabilitas," tegas Jun sapaan akrab Juniardi, Kamis (10/2/2022).
Sesuai Perda No. 4 Tahun 2021, perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati hanya diperkenankan menyertakan satu supir dan dua pendamping yakni ajudan dan sekpri.
Namun faktanya, selain menyertakan supir, ajudan dan sekpri, Bupati Majene juga kerap membawa rombongan TBUP3D ketika melaksanakan perjalanan dinas.
"Jelas ini pemborosan anggaran daerah, makanya kami minta BPK Perwakilan Sulbar melakukan audit khusus, supaya temuan anggaran dikembalikan ke kas daerah," sambungnya.
Juniardi menegaskan pembentukan TBUP3D atau staf khusus Bupati Majene bertentangan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pada Pasal 208 ayat 1 menyebut Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah. Selanjutnya di ayat 2 menjelaskan perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Ia mencontohkan pada tahun 2021, BPK RI Perwakilan Aceh menemukan bahwa penetapan stafsus, pensus dan tim kerja Gubernur Aceh tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu pun menjadi temuan Badan BPK RI Perwakilan Aceh yang dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap Peraturan Perundang-undangan tahun 2020.
Sebelumnya, pada tahun 2019 BPK Perwakilan Banten juga menetapkan pengalokasian anggaran bagi staf khusus Bupati Serang jadi temuan dalam audit BPK RI tahun anggaran 2018.
Pengangkatan empat staf khusus Tatu Chasanah menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum.
Dalam catatan BPK ada klausul bahwa terdapat pemborosan anggaran terkait pemberian kehormatan kepada staf khusus Bupati Serang. (*/Red)