-->

Hot News

DPA Belum Disahkan, Program Kerja Pemda Bisa Terhambat

By On Senin, Februari 14, 2022

Senin, Februari 14, 2022

Ketua JAPKEPDA Juniardi (kanan) di salah satu cafe di kawasan Lembang Majene belum lama ini. [Dok JAPKEPDA]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Hingga pertengahan Februari tahun ini, Pemerintah Kabupaten Majene belum juga mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun 2022.

Hal ini dinilai bakal berdampak terhadap lambatnya pelaksanaan sejumlah kegiatan di OPD.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, seharusnya pengesahan DPA sudah dilakukan awal Januari, sehingga kegiatan bisa berjalan di Februari atau Maret.

Hal itu bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, pengesahan DPA belum juga dilakukan. Padahal harusnya program kegiatan OPD sudah bisa dijalankan bulan ini," ujar Jun, sapaan akrab Juniardi pada, Selasa (15/2/2022).

Juniardi menjelaskan, penyusunan DPA OPD yang memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik mengacu pada Pasal 132 dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Menurut Jun, setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala OPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-OPD. 

Surat pemberitahuan disampaikan kepada Kepala OPD paling lambat tiga hari setelah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan. 

Batas akhir penyerahan Rancangan DPA-OPD kepada PPKD paling lambat enam hari kerja sejak diterbitkannya surat pemberitahuan, untuk diverifikasi oleh TAPD. 

Selanjutnya, Kepala OPD menyusun rancangan DPA-SKPD berdasarkan surat pemberitahuan Kepala Daerah dan menyerahkan rancangan DPA-OPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat enam hari setelah surat pemberitahuan diterima. 

Verifikasi terhadap rancangan DPA-OPD paling lambat enam hari sejak diterimanya Rancangan DPA-OPD. PPKD kemudian melakukan pengesahan DPA-OPD atas rancangan DPA-OPD yang telah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah.(Rs/Red)

comments
close
Banner iklan disini