PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kinerja luar biasa tidak henti-hentinya diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulbar. Setelah melakukan eksekusi salah seorang terpidana korupsi beberapa waktu lalu, di bulan yang sama kembali mengeksekusi dua orang terpidana korupsi, Kamis (13/1/2022).
Dalam eksekusi tersebut, Trio Kasi Kejari Pasangkayu menjadi Ketua Tim Eksekutor. Diantaranya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendryko Prabowo,SH, Kasi Intel M Zaki Mubarak,SH dan Kasi Barang Bukti (BB) Pangerang, SH.
Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu, Hendryko Prabowo, menjelaskan eksekusi dua orang terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2013. Terpidana atas nama Hasbudi Bin Camba. Ia dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp1,6 miliar lebih subsidair 1 tahun penjara.
Kemudian terpidana lainnya yakni Hamrullah Said yang dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021. Terpidana dihukum penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidar 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Para terpidana saat ini ditahan dan akan menjalani hukumannya di Rutan Klas II B Mamuju," ungkap Hendryko Prabowo.
Hendryko juga menjelaskan terpidana Hasbudi sempat berada di Malili dan timnya sempat melakukan pencarian selama satu minggu. Namun setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya Ester, SH terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.
"Kami melakukan pencarian selama satu minggu terhadap salah satu terpidana, dan Alhamdulillah saat ini telah membuahkan hasil," ucapnya.
Lebih jauh Hendryko menegaskan agar para terpidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman tingkat terakhir baik Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) agar tidak melarikan diri dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, pasti kami akan cari kemanapun kalian berada," tegasnya. (Eds/Har)