MATENG, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resor Mamuju Tengah merelease kasus penganiayaan di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah yang sempat viral di media sosial, Kamis (6/1/2021).
Press release atau siaran pers digelar oleh Satuan Reserse Kriminal dan Sihumas Polres Mamuju Tengah bertempat di Aula Wira Keriyasa Polres Mateng.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Mateng IPDA Argo Pongki Atmojo, S.Tr.K, Kasi Propam IPTU Yasin dan Kasi Humas IPTU Samsuddin menghadiri pres release ini. Mereka menghadirkan dua terduga pelaku penganiayaan.
Dua terduga pelaku yakni laki-laki AH (31) dan T (27) kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mamuju Tengah atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Muhammad Zakiy mengatakan, penanganan kasus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor Sp. Kap / 71 / XII / 2021 / Reskrim tertanggal 31 Desember 2021.
Kedua orang tersangka pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Mateng dan kini sementara ditangani kepolisian.
“Terkait tudingan bahwa terduga pelaku itu kami bebaskan, itu tidak benar, di sini kami sudah luruskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada Sabtu tanggal 20 November 2021," ujar Kapolres.
Kapolres Zakiy menambahkan, saat itu pelapor langsung berangkat ke Makassar dan merujuk korban penganiayaan untuk melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit.
"Saat itu pelapor belum sempat menyebutkan nama saksi dan hanya memberikan sedikit keterangan karena terburu-buru, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat. Namun sejak dilaporkan, terduga pelaku sudah kami kenakan wajib lapor," jelasnya.
Sekitar pertengahan Desember 2021 lalu, korban sudah dalam masa pemulihan. Pada saat itulah, kata Kapolres, Kasat Reskrim dan unitnya menyambangi kediaman korban dan baru ada komunikasi dari korban yang menyampaikan mengenai kejadian tersebut.
"Di situlah kami telah menemukan titik terang atas permasalahannya, setelah diambil keterangan dan kami telah tetapkan pelakunya, yaitu dua orang yang ada di belakang saya sekarang ini," terang Kapolres.
Kapolres meminta, semua pihak sama-sama mengawal kasus ini, sehingga cepat rampung hasilnya di persidangan nanti. "Saat ini kita segera merampungkan berkas pemeriksanaanya dan saksi-saksi termasuk semua yang berkaitan dengan permasahan dari awal," jelas Kapolres Zakiy.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPDA Argo Pongki Atmojo, S.Tr.K menjelaskan mengenai kasus terjadinya penganiayaan di bulan November 2021 di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo.
Awalnya di tanggal 16 november 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, empat orang berteman melakukan pengerusakan di rumah orang tua salah satu tersangka. Mereka menggedor-gedor pintu rumah tersebut sehingga warga sekitar berkumpul akibat mendegar keributan.
Akhirnya mereka kabur dan sempat dua orang ditahan sama warga. Dua lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing. Namun salah satu dari mereka berpapasan dengan kedua pelaku yang berboncongan menggunakan motor mx-king dan langsung melakukan pemukulan 1 kali hingga terjatuh, kepalanya terbentur cor parit, dan pada saat itu dari keterangan korban sudah tidak ingat apa-apa lagi.
Pada saat kejadian tersebut korban tidak langsung melapor ke polisi, namun kedua belah pihak sempat ingin melakukan penyelesaian secara kekeluargaan tapi tidak ada ujung temunya, dan pada akhirnya di tanggal 20 november 2021 dari pihak korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mamuju Tengah untuk ditindaklanjuti.
"Dikarenakan ada perbedaan pendapat antara pelaku dan korban sehingga kami masih menunggu hasil visum untuk dapat menentukan bahwa korban dipukul menggunakan tangan kosong atau benda tumpul seperti kayu," ujarnya.
“Kami telah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini segera, dalam waktu dekat kami juga akan lakukan rekonstruksi ulang terkait kasus ini, setelah beberapa adminitrasi kami kumpulkan termasuk hasil visum," lanjut Kasat Reskrim.
Dikatakan, dapat dijelaskan, dimana untuk posisi kasus sekarang ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Mamuju Tengah Unit PPA. Untuk Pasal yang kita diterapkan yakni, Pasal 170 ayat (2) ke 1 atau 2 KUHPidana atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55,56 KUHPidana dan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 20214 tentang Perubahan UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidan lebih dari 5 tahun penjara. pungkasnya.
Sementara itu, orang tua korban penganiayaan Sumarni mengaku bahwa kasus tersebut sudah ada perkembangan. Dia pun mengapresiasi jajaran Polres Mamuju Tengah yang melanjutkan menyelidiki kasus tersebut.
"Sudah membaik dan ada perkembangan, sangat berterima kasih kepada petugas kepolisian," ujar Sumarni. (Rs/Red)