Pihak kepolisian Polres Mamuju Tengah menyebut, sudah diamankan di Mapolres Mateng.
Kasat Reskrim Polres Mateng IPDA Argo Pongki Atmojo, S.Tr.K menyampaikan, kedua orang yang sudah ditahan telah berstatus tersangka.
"Iya dua orang kami sudah amankan di Polres dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,," ungkap Argo, Senin (03/01/2022)
Lanjut Argo, kedua pelaku berinisial Aw (31) dan T (27) telah kami amankan dan sementara proses berkas penahanannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 atau pasal 170 dan 80 UU KUHP dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Argo
Ia juga menekankan bahwa kejadian itu bulan November, bukan bulan oktober seperti yang telah diberitakan sebelumnya.
"Jadi yang benar itu, kejadiannya bulan November berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/133/XI/2021," jelas Argo.
Argo katakan, apapun alasannya kami pasti bekerja secara profesional.
Editor : Tim Redaksi
Penulis : Kang Mus