-->

Hot News

Kejati Sulbar Sita Rp 1,4 Miliar Terkait Korupsi Peremajaan Sawit di Mateng

By On Selasa, Januari 11, 2022

Selasa, Januari 11, 2022

Proses penyitaan dana Rp 1,4 miliar lebih dari rekening kelompok tani Makassar Bahagia di Bank BNI Cabang Mamuju, Selasa 11 Januari 2021. [Ist/masalembo]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyita dana Rp 1,4 miliar lebih dari rekening Bank BNI milik Kelompok Tani Makassar Bahagia, Selasa (11/1/2022) sore.

Penyitaan dana tersebut terkait kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun anggaran 2019. 

Dugaan kasus korupsi itu menyeret tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah inisial MA, seorang ASN Pemda Mateng inisial BS dan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia berinisial SR.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, SH menjelaskan, penyitaan dana Rp 1,4 miliar lebih dari rekening kelompok tani pimpinan tersangka SR didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor Print- 02/P.6.5/Fd.2/01/2022 tanggal 3 Januari 2022.

"Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan," terang Amiruddin.

Amiruddin lebih lanjut menjelaskan, penyitaan dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 3 Januari 2022.

"Sebelumnya rekening BNI atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia telah kami mintakan pemblokiran melalui Surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021," ungkap Amiruddin.

Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening BNI atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, kemudian dituangkan dalam berita acara penyitaan dari BNI kepada jaksa penyidik. Selanjutnya uang sitaan akan dijadikan barang bukti dalam perkara pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

Amiruddin menambahkan barang bukti uang tersebut dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain. (Wal/Red)

comments
close
Banner iklan disini