MAJENE, MASALEMBO.COM - Kegiatan tes urine bagi Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Majene, rupanya belum dapat digelar.
Pemeriksaan yang menggunakan urine ini, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari dua oknum Satpol PP Majene yang kini dalam penanganan Kepolisian Polres Majene yang dibekuk pada Kamis (6/1/2022) lalu.
"Tes urine untuk seluruh anggota termasuk saya, saat ini belum dapat dilaksanakan, berhubung Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) Majene lagi di luar daerah untuk urusan dinas," ungkap Kepala Satpol PP Majene Zainal Arifin Senin (24/1/2022)
Ia menerangkan, oknum Satpol PP Majene anggotanya inisial HD yang diduga menggunakan barang haram itu, masih dalam penahanan Polres Majene untuk menunggu inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Majene.
"Oknum anggota saya yang masih status suka rela inisial DH, sudah tidak ada toleransi dan langsung dipecat," tegas Zainal Arifin.
Dirinya mempersilahkan aparat hukum memproses anak buahnya sesuai hukum berlaku. "Selain mendapat sanksi hukum pidana, siapapun ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba, pasti akan mendapat tindakan tegas secara kedinasan," ujarnya.
Zainal menuturkan, jika divonis di bawah 2 tahun, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat. "Itupun jika hanya sebagai pengguna. Sedangkan bila terlibat sebagai pengedar narkoba, maka langsung dipecat," paparnya.
Ia juga sangat menyayangkan masih terdapat ASN di Majene yang nekat melibatkan diri dalam penyalahgunaan barang haram. ASN sebagai abdi negara, sudah seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya, apalagi petugas Satpol PP ini sangat mencederai institusi Pemkab Majene," kesalnya.
Ia mengaku, jika nantinya terdapat anggotanya terindikasi kasus serupa pada kegiatan tes urine, maka akan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Majene untuk menjalani proses hukum. "Jadwal tes urine nanti, tidak diinformasikan tergantung jadwal yang dikeluarkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Majene," pungkasnya. (Fid/Red)