MAJENE, MASALEMBO.COM - Tak hanya usia yang masih di bawah umur, S (16) juga merupakan adik iparnya sendiri, numun telah dijadikan pemuas nafsu bejat oleh MH (30), warga Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kini, MH resmi berstatus sebagai tahanan Polres Majene setelah perbuatannya dilaporkan oleh Istrinya sendiri atas pengakuan korban.
Laporan Polisi Lp/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT tertanggal 9 Januari 2022 menjadi dasar hukum pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam acara press release yang digelar di Aula Mapolres Majene, Selasa (18/1/2022) mengatakan, tersangka MH awalnya mengajak korban membantu mecari daun pandan. MH kepada istrinya beralasan bahwa lampu motor tidak berfungsi baik, sehingga S yang tak lain adik iparnya bisa membantunya memberikan penerangan dengan senter.
Sang istripun tidak menaruh kecurigaan sedikitpun karena alasan yang diberikan masuk akal.
Awalnya aksinya tersebut tidak sampai pada hubungan intim, namun karena kesempatan ini terus dimanfaatkan MH sehingga akhirnya berlanjut pada hubungan intim layaknya suami istri. Bahkan oleh korban diakui hubungan haram mereka berlangsung hingga dua kali dalam seminggu. Tersangka MH mengiming-imingi korban akan memberi handphone dan uang tunai Rp50 sampai Rp100 ribu setiap kali berhubungan.
Pada Oktober 2021 lalu, tersangka pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mengatakan "ayomi eh terakhir kali ini sebelum ke Makassarko." Awalnya korban menolak namun karena dipaksa maka terulang kembali hubungan mereka.
Maka atas tindakannya itu tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hr/Red)