Kades Sarudu Sykur memakai rompi tahanan Kejaksaan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa. [Edison/Masalembo.com]
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Provinsi Sulbar kembali diperlihatkannya. Setelah mengungkap beberapa kasus indikasi korupsi beberapa waktu lalu, kali ini Kejari Pasangkayu kembali mengungkap dan melakukan penahanan terhadap Kepala desa (Kades) Sarudu, Kecamatan Sarudu periode 2016-2021. Kades bernama Syukur Jaya diduga tersandung tindak pidana penyalahgunaan anggaran desa.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor 01/P.6.14/Fd.1/12/2021 kami melakukan penahanan karena tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp523 juta dari penggunaan anggaran tahun 2019-2020," ungkap Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Zaki Mubarak, Rabu (08/12/2021).
Zaki mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu. Ia juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap kades Sarudu sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Ia ditahan sebab dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi.
"Berdasarkan apa yang telah dilakukannya, tersangka akan disangkakan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuabah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Lanjut Zaki, barang bukti dari penahanan kasus tersebut berupa surat-surat dan dokumen terkait penggunaan anggaran keuangan Desa Sarudu tahun 2019-2020.
Berdasarkan BB berupa surat-surat dan dokumen, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dan untuk sementara tersangka dititip di Rutan Polres Pasangkayu. (Eds/Red)