Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Nursurya, SH., MH (putih) saat memberikan keterangan pers, Kamis 23 Desember 2021 di kantor Kejari Majene. [Ist/Masalembo.com]
MAJENE, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene membenarkan informasi penggeledahan di kantor KPU pada Senin, 20 Desember 2021. Penggeledahan disebut sebagai bagian dari langkah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 lalu.
"Terkait informasi yang beredar di masyarakat itu benar, bahwa kami di Kejaksaan Negeri Majene sekarang lagi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Majene tahun 2019/2020 yang jumlahnya lebih kurang Rp22 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nursurya, SH., MH saat dikonfirmasi, Kamis (23/12/2021).
Nursurya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Majene 2020 berawal dari laporan masyarakat. Setelah itu pihaknya melakukan klarifikasi, penyelidikan hingga kini masuk ke tahap penyidikan.
"Sebelumnya kita lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan pulbaket, puldata, terkait dengan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku. Kami melakukan penyelidikan sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup. Akhirnya kawan-kawan tim penyidik dengan melakukan ekspos dan gelar perkara. Kami simpulkan bahwa penyelidikan ini dapat ditingkatkan ke penyidikan namun kami belum menetapkan tersangka," terang Nursurya di kantornya Jl Jendral Sudirman Lembang, Majene.
Mantan Kasubdit Data Aset dan Jaringan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat itu mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di kantor KPU Majene telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. PN Majene kata dia telah menyetujui untuk melakukan penggeledahan sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana. Adapun sebab penggeledahan karena terkait beberapa dokumen yang penyidik Kejari butuhkan di tahap penyidikan.
"Beberapa (dokumen) belum kami peroleh sehingga berkeyakinan bahwa dokumen tersebut berada di instansi terkait, terutama di KPUD selaku penerima hibah," ungkap Surya.
Selain di KPU, sambung Surya, Kejari Majene juga melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di bagian TPAD Pemda Majene sebagai pemberi dana hibah kepada KPU. Surya menjelaskan pihaknya melihat ada potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2020. Salah satu yang menjadi sorotan Kejari adalah laporan pertanggung jawaban keuangan dari KPU Majene ke pihak Pemda sebagai pemberi hibah.
"Ada aturan mengatakan seharusnya pihak KPU, bahwa tiga bulan setelah ditentukan pemenang dari Pilkada, mereka KPU dalam hal ini penerima hibah berkewajiaban untuk menyampaikan salinan pertanggung jawaban ke pihak pemberi hibah. Ternayata faktanya lima bulan, enam bulan, itu tidak pernah terjadi," pungkasnya.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras yang diklarifikasi tekait hal tersebut tak memberi komentar banyak. Namun ia tak menafik kejadian penggeledahan tersebut di kantornya, Senin (20/12) lalu.
"Kami KPU Majene menghargai proses pemeriksaan oleh bapak-bapak dari Kejasaan Negeri Majene. Insya Allah KPU Majene akan proaktif atas proses pemeriksaan maupun permintaan dokumen terkait," ujar Arsalin, Kamis sore di kantornya.
Ia berharap agar masyarakat menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan. Arsalin juga menyebut bahwa KPU Majene telah menyukseskan perhelatan Pilkada 2020 dan mendapat apresiasi dari banyak pihak. KPU kata dia adalah milik semua pihak.
"Alhamdulillah KPU Majene sebagai penyelenggara mendapat apresiasi dari beberapa pihak selama tahapan berlangsung," pungkasnya.
Arsalin enggan memberi komentar terkait materi pemeriksaan hingga penggeledahan oleh tim Kejari Majene. Ia menegaskan pihaknya menghargai dan kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. (Hr/Red)