MAJENE, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene diminta serius menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Khususnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 yang jumlahnya mencapai Rp22,5 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, lantaran selama ini banyak kasus dugaan korupsi ditangani Kejari Majene namun kini tidak diketahui status penanganannya.
Juniardi menyebut, dana hibah kepada KPU Majene dianggarkan dalam dua tahun, yaitu APBD tahun anggaran 2019 nilainya sebesar Rp 1 miliar dan APBD tahun anggaran 2020 sebanyak Rp21,5 miliar.
Dengan anggaran sebanyak itu, wajar jika ditemukan potensi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum lainnya.
"Kita berharap seluruh kasus korupsi di Majene ditangani dengan profesional dan segera dituntaskan. Khususnya anggaran hibah Pilkada yang nilainya fantastis ini," ungkap Juniardi, Jumat (24/12/2021).
Apalagi dugaan korupsi dana hibah pemiilihan bupati dan wakil bupati juga terjadi di sejumlah kabupaten lain, misalnya penetapan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020.
Dalam kasus itu Kejari Tanjabtim menetapkan empat tersangka. Tiga lainnya adalah sekretaris, bendahara pengeluaran, dan staf pembuat surat perintah membayar.
Mereka diduga melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kita berharap proses hukum terhadap kasus korupsi di Majene terus berlanjut, tidak hanya panas panas tai ayam," sebut Jun.
Sebelumnya, Kejari Majene juga sempat menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, seperti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Sekretariat DPRD Kabupaten Majene tahun 2020 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Majene bekerjasama dengan Lembaga Mandiri Masyarakat Mandar Indonesia (LeM3INDO).
Dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPMMY). Bahkan, sejumlah organisasi mahasiswa dan kepemudaan sempat melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Majene.
Selain itu, Kejaksaan juga menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 terhadap tujuh desa di Kabupaten Majene.
Sayangnya kasus tersebut kini tidak lagi jelas status penanganannya. "Kita berharap semuanya diperjelas, sehingga tidak ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya. (*/Red)