-->

Hot News

Gembong Narkoba Diringkus Usai Melompat ke Sungai, 1 Orang Belum Ditemukan

By On Kamis, November 18, 2021

Kamis, November 18, 2021

Tersangka pelaku gembong narkoba saat press release di Mapolda Sulbar pada Rabu, 17 Nopember 2021. [foto: Ist/masalembo.com]


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Penangkapan gembong narkoba di Jalan Poros Sulbar-Sulteng, tepat di jembatan sungai Tarailu Kabupaten Mamuju berlangsung dramatis.

Penangkapan oleh personil Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya hingga ke sungai Tarailu.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan pada Rabu (17/11/2021) mengatakan, pergerakan pelaku sejak berangkat dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sudah dipantau oleh pihak kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Saat melintas di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam, personil Dit Narkoba Polda Sulbar melakukan penghadangan. Petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku dengan menabrak kendaraan petugas kemudian melarikan diri ke arah Kecamatan Tarailu. Petugas lalu melakukan pengejaran.

Saat di Jembatan Tarailu, kendaraan pelaku terjebak kemacetan sehingga mereka memutuskan melarikan melompat kedalam sungai.

Satu pelaku berinisial RM berhasil diringkus saat berusaha meloloskan diri dengan berenang, sedangkan rekannya yang berinisial UN hingga kini belum ditemukan.

“Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 21 sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat total lebih dari 1 kilogram. Selain itu, satu unit Mobil Toyota Agya dan satu handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Hr/Red)

comments
close
Banner iklan disini