MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamuju.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial M, SB, AW, dan A. Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Sulawesi Barat Nomor: PRINT-842/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-843/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-844/P.6/Fd.2/11/2021, Nomor: PRINT-845/P.6/Fd.2/11/2021 tanggal 11 Nopember 2021.
Kasi Pemkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, keempat tersangka ditahan untuk penyelidikan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju. Mereka disangka telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju pada tahun anggaran 2018.
"Waktu dan tempat penahanan selama 20 hari di Rutan Mamuju," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis, diterima laman ini, Minggu (14/11/2021).
Amiruddin menjelaskan, pada 2018 telah dilaksanakan pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 3 di Mamuju, Sulbar, namun diduga ada kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.
"Pelaksanaan kegiatan oleh PT MJK dengan nilai kontrak 17 miliar 775 juta rupiah. Bahwa dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan hingga sebesar 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen, akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar 1,6 miliar rupiah," terang Amiruddin.
Ia menjelaskan, tersangka inisial M selaku PPK diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian kegiatan kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kenyataan. Dia juga menyerahkan hasil pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai kontrak serta melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran.
"Sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara lebih kurang sebesar 1,6 miliar rupiah," ungkapnya.
Sementara, kata Rizal, tersangka SB selaku pelaksana kegiatan atau Direktur PT MJK tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan tetapi malah menyerahkan kepada orang lain yaitu tersangka AW serta bersepakat untuk membagikan fee dari pekerjaan tersebut.
Tersangka AW, selaku pelaksana lapangan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak server sepakat dengan SB membagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan.
Sementara A konsultan pengawas, ia metupakan direksi CV CPN yang melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rizal mengatakan, alasan penahanan tersangka sebab pasal ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara serta dikwatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. (Hr/Red)