PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar telah mengembalikkan Rp200 juta, Kamis (2/9/2021) hari ini.
Kasus korupsi proyek PLTMH tersebut telah jatuh vonis. Terpidana sebelumnya, juga telah mengembalikkan Rp100 juta.
Berdasarkan hasil audit pihak berwewenang, kasus korupsi tersebut disebut telah merugikan negara Rp1,4 miliar lebih.
Sebelum persidangan, terpidana telah menyetor dana Rp100 juta, kemudian hari ini kembali melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin, SH., MH menjelaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 2391K/.SUS/3016, 23 Januari 2017, terpidana yang berinisial RS telah divonis 7 tahun penjara. Selain itu, ia didenda Rp200 juta. Dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka akan ditambahkan pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp1.355.088.182 subsider 3 tahun kurungan penjara.
"Untuk uang pengganti, terpidana telah membayarkannya bulan Februari 2021 lalu dan hari ini khusus membayar denda saja," ungkapnya.
Muchsin juga menjelaskan dengan adanya pembayaran denda dan uang pengganti, maka terpidana hanya akan melalui kurungan tahanan sesuai vonis yang telah ditetapkan oleh MA.
"Setelah diserahkan, uang denda ini kami akan langsung menyetor ke BRI untuk dikembalikan ke khas negara," pungkas Muchsin. (Eds/Red)