BUTON TENGAH, MASALEMBO.COM - Bupati Buton Tengah, Samahudin menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pidato penjelasan umum bupati Buton Tengah sehubungan dengan pengajuan sembilan buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2021.
Samahudin menjelaskan perda merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
Perda juga menjadi instrumen untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras dengan tujuan dan cita-cita bersama Buton Tengah berkah, bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis.
"Harus diakui masih banyak perda yang harus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum atas dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan," jelas Samahudin, Senin (06/09/2021).
Atas dasar tersebut, untuk melengkapi kebutuhan akan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bertahap dan kontinyu, Pemda Buteng mengajukan sembilan rancangan perda.
Adapun sembilan perda tersebut adalah : raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, raperda tentang kabupaten layak anak.
Kemudian raperda tentang pelayanan kepemudaan, raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, raperda tentang pengelolaan zakat infaq dan sedekah.
Selanjutnya raperda tentang penertiban hewan ternak, raperda tentang pernyataan modal kepada Bank Sultra dan raperda tentang persetujuan bangunan gedung.
Kesembilan pengajuan raperda tersebut dimaksud untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Buteng untuk selanjutnya ditetapkan sebagai perda.
"Semoga dari kesembilan buah raperda yang telah disampaikan mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi perda," tutur Samahudin. (*)
Penulis: Muhammad Al Rajap