ENREKANG, MASALEMBO.COM - Penerapan sekolah tatap muka telah diatur dalam instruksi Bupati Enrekang nomor: 338/2148/SETDA/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Enrekang.
Dalam instruksi itu, disebutkan sektor kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jenjang SD/Mi, SMP/MTs dan PAUD.
Ismaya, Kaprodi dan Dosen Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas Muhmmadiyah Enrekang (Unimen) menaggapi instruksi Bupati Enrekang itu.
"Menurut saya, itu kebijakan yang tepat tetapi dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Melihat mahasiswa jika kuliah online, sedikit ada kendala dikarenakan melihat topografi Kabupaten Enrekang memiliki daerah yang tidak ada jaringan telekomunikasinya dan juga akan menghambat proses perkuliahan," kata Ismaya, Sabtu (4/9/2021).
"Akan susah yang namanya penanaman pendidikan karakter, dan juga tidak semua mahasiswa akan terus mampu membeli kuota," lanjutnya.
Ia menjelaskan, sedangkang untuk sistem pembelajarannya tatap muka, mungkin nanti pengaturannya saja, tidak sekaligus berada dalam kelas tetapi ada pembatasan jumlah tertentu.
"Jadi proses pembelajaran atau perkuliahan menerapkan siatem gilir, misalnya Minggu ini nomor 1 - 10 yang ikut kuliah offline, Minggu depan nomor 11 - 20. Jadi kami menggunakan nanti metode blended learning," jelasnya.
Ismaya menuturkan bahwa ketika sedang terjadi perkuliahan TTM, akan di blended dengan metode online. "Jadi yang tidak hadir dalalam proses kelas tetap juga mengikuti materi yang sedang terjadi di kelas. Semangat menyambut perkuliahan TTM dan tetap jaga prokes," pungkasnya. (El/red)