MAJENE, MASALEMBO.COM - Pembentukan staf khusus atau Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2017 dinilai melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
Anggota Staf Khusus (TBUP3D) yang mayoritas diisi oleh tim sukses Bupati Majene semasa kampanye pada Pilkada 2020 lalu mencerminkan lemahnya komitmen A. Achmad Syukri untuk menjalankan prinsip good gaverment dalam tata kelola pemerintahan yang dipimpinnya.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyakini naskah akademik Perbup Majene Nomor 17/2021 tidak melalui hasil penelitian dan pengkajian hukum seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015, sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya yakin kalau Perbup Ini tidak melalui penelitian dan pengkajian Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Majene, mungkin bersumber dari anggota staf khusus atau TBUP3D melalui copy paste yang diambil dari internet, sehingga produk hukumnya mengada-ngada," tegas Juniardi, Selasa (7/09/2021).
Juniardi menyesalkan tidak adanya proses evaluasi atau tahapan pengkajian dan penilaian lebih dulu terhadap rancangan Perbup 17/2021 yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dampaknya bagi kepentingan umum.
Apalagi, secara hierarki Perbup tersebut juga melabrak PP 18/2016 dan Permendagri 80/2015 sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam UU 15/2019, sehingga kekuatan hukum peraturan perundang-undangan dengan hierarki yang sudah ada sangat jelas. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sebut Jun.
Peraturan perundang-undangan tingkat kabupaten diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Sementara Perbup Majene Nomor 17 Tahun 2021 tidak merujuk pada aturan manapun.
Juniardi menjelaskan, pada bagian konsiderans Menimbang dan bagian Mengingat yang tercantum dalam Perbup 17/2021 hanya mencantumkan rujukan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun muatan Pasal dalam regulasi tersebut justeru bertentangan dengan peraturan yang disebutkan.
Ia mencontohkan, pada Pasal 4 Perbup 17/2021 menetapkan staf Khusus (TBUP3D) memiliki tugas melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan bupati. Memberikan pertimbangan saran dan masukan dalam penyususnan dan pelaksanaan kebijakan bupati. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bupati. Melaksanakan pendampingan program prioritas yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Melaksanakan pementauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah untuk selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan oleh bupati. Melaksanakan mediasi antara perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan.
Seluruh tugas staf khusus (TBUP3D) yang diatur dalam Perbup 17/2021 merupakan tugas staf ahli Bupati yang telah diatur melalui PP 18/2016 Tentang Perangkat Daerah dan Permendagri 134/2018 Tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
Selain itu, pada Poin G Pasal yang sama staf khusus (TBUP3D) juga melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Hukum, pemerintahan, pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat desa; Pendidikan, kesehatan, kebudayaan, sosial dan politik; Ekonomi, investasi, pertanian, perikanan, kelautan, assset daerah dan perusahaan umum milik Daerah (PERUMDA); Komunikasi, kerjasama dan hubungn antar lembaga serta respon isu-isu strategis; dan Keolahragaan, Pengembangan kapasitas kepemudaan, UMKM dan kewirausahaan.
Padahal Pemerintah Kabupaten Majene sudah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Maka tugas dan fungsi staf khusus (TBUP3D) akan tumpang tindih dengan kewenangan OPD yang lain.
"Kami berharap tim sukses tidak ikut masuk ranah pemerintahan, karena berurusan dengan kepentingan publik. Bukan kepentikan golongan mereka. Pemkab Majene sudah memiliki staf ahli, kalau Bupati tidak suka dengan mereka silahkan diganti, yang penting sesuai dengan UU 43/1999," pungkasnya.(*/Red)