MAJENE, MASALEMBO.COM - Pasangan suami-istri bernisial AJ (37) dan R (35) harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolres Majene, Sulawesi Barat. Pasalnya keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan PT Maha Meru Mitra Makmur yang beralamat di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VIII/2021/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar tanggal 5 Agustus 2021 AJ dan R kemudian diciduk.
"Mereka suami-istri, dilaporkan oleh perusahaan tempat AJ bekerja," kata Kapolres saat menggelar press release, Kamis (2/9/2021) di Mapolres Majene.
Dikatakan, AJ merupakan suami R yang selama ini bekerja sebagai sales pada PT Maha Meru Mitra Makmur Wonomulyo. Ia yang ditugaskan menagih para pelanggang di toko-toko di pasar sentral Majene. Sayang, AJ diduga menggelapkan dana tagihan yang telah dikumpulkan.
"Jumlah tagihan yang terkumpul sebesar Rp200 juta lebih, sempat dilarikan oleh istrinya ke Tolitoli Sulawesi Tengah," terang Kapolres Febryanto.
Karena didesak oleh suaminya untuk mengembalikan uang tagihan itu, akhirnya istri kembali dari Tolitoli ke kampung halamannya di Polman. Namun, sisa uang yang dikembalikkan hanya Rp45 juta.
"Jadi ceritanya selama ini suaminya sering meminta istrinya menagih ke toko-toko berdasarkan nota-nota tagihan dari PT Maha Meru Mitra Makmur. Karena tergiur istrinyapun melarikan sejumlah uang tagihan yang telah dikumpulkan. Sementara suaminya tetap mendapat imbasnya dan ikut ditahan karena kelalaiannya," terang Kapolres kepada sejumlah wartawan.
Kapolres didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Benedict Jaya, Kanit dan Kasi Humas Polres Majene saat menggelar press release.
Kapolres mengatakan akibat perbuatan tersangka kedua pasangan tersebut, perusahaan PT Maha Meru Mitra Makmur mengalami kerugian audit sebesar Rp214.816.486.
Kapolres Majene juga mengungkap, kedua pasangan ini menggunakan uang yang digelapkan untuk berbelanja. Dua buah hendphone dan 230 tissue paseo smart travel pack 50 S GT menjadi barang bukti hasil belanjaan kedua tersangka.
Atas perbuatan mereka kedua pasangan ini masing-masing dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 374 (Penggelapan dalam jabatan), 372 dan 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (Hr/Red)