MAJENE, MASALEMBO.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengakui telah menerima laporan atau aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh tujuh kepala desa. Hal tersebut kemudian menjadi dasar Kejari meminta sejumlah dokumen ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene belum lama ini.
"Iya kita memang menerima laporan, tapi kita masih mengumpulkan informasi, belum ada status," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Ihsan Husni, Jumat (3/9/2021).
Ihsan menjelaskan, pihak Kejari masih mempelajari laporan tersebut. "Belum, belum ada (tersangka)," kata Ihsan menanggapi wartawan di kantornya, Jumat sore.
Dia membenarkan, pihaknya telah menyurat ke Dinas PMD untuk meminta sejumlah dokumen. Namun, ia enggan merinci lebih jauh dokumen apa saja yang diminta pihak Kejari Majene itu.
Sebelumnya, informasi dugaan penyimpangan dana desa telah diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA). Ketua JAPKEPDA Juniardi mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Majene telah minta dokumen ke Dinas PMD dalam rangka menelaah laporan kasus korupsi terhadap tujuh kepala desa.
"Masyarakat sangat menanti kejelasan kasus tersebut. Alasannya, tidak sedikit Kades yang seenaknya dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) mereka," kata Jun, sapaan Juniardi kepada masalembo.com, Rabu (1/9/2021) lalu.
Juniardi mengungkap sejumlah dokumen yang diminta pihak Kejaksaan kepada PMD Majene. Yakni APBDesa tahun anggaran 2019, rekening koran per Januari sampai dengan Desember 2019, RAB kegiatan tahun 2019, serta LPJ keuangan tahun anggaran 2019 (ADD dan DD).
Ketujuh kepala desa yang disebut telah dilaporkan ke Kejaksaan yakni Desa Pamboborang Kecamatan Banggae, Desa Bambangan Kecamatan Malunda, Desa Lombang Timur Kecamatan Malunda, Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang, Desa Bukit Samang Kecamatan Sendana, Desa Tallanbalao Kecamatan Tammeroddo Sendana, serta Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana. (Hr/Red)