ENREKANG, MASALEMBO.COM - Kelompok Anak Merdeka Indonesia (KAMI) Enrekang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Enrekang. Di dalam tuntutannya, KAMI mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili pelaku pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Jendral Lapangan KAMI Kabupaten Enrekang, Rasyid mengatakan anak adalah anugerah yang dikaruniakan oleh tuhan pada setiap pasangan manusia dengan tujuan untuk dilindungi, disayangi, dan dididik dengan cara yang benar. Anak juga merupakan aset penerus bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa bulan kemarin kita di gemparkan salah seorang kakek umur 70 tahun yang diduga mencabuli anak di bawah umur yang terjadi Kecamatan Buntu Batu, namun sampe hari ini belum ada penetapan tersangka dari pihak Polres Enrekang," ujar Rasyid, Rabu (09/10/2021).
Rasyid menambahkan sebelumnya pada 12 Mei 2021 lalu, pelaku pencabulan anak dibawah umur telah di laporkan di Polsek Baraka. Namun sejak pelaporan tersebut proses penanganannya dinilai oleh KAMI Enrekang tidak berjalan.
"Sudah sekitar tiga bulan sejak dilaporkan kasus pencabulan tersebut hingga hari ini belum ada perkembangan. Maka dari itu Kelompok Anak Merdeka Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini," tutup Rasyid.
Penulis: El
Editor : Muhammad Al Rajap