-->

Hot News

Kajari Majene Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Tujuh Kepala Desa

By On Rabu, September 01, 2021

Rabu, September 01, 2021

Ilustrasi (net/ist]


MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene segera mengungkap dan menuntaskan dugaan korupsi sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majene. 

Hal itu terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 terhadap tujuh desa di Kabupaten Majene. 

Ketua JAPKEPDA Juniardi, menyebut masyarakat sangat menanti kejelasan kasus tersebut. Alasannya, tidak sedikit Kades yang seenaknya dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des) mereka. 

"Padahal Juknisnya sudah jelas, tapi kebanyakan kepala desa menganggap APBDes sebagai dana pribadi. Itu kan melanggar aturan," sebut pria yang akrab disapa Jun ini, Rabu (1/09/2021). 

Selama ini dalam mengelola anggaran, kapala desa kerap mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Padahal di Pasal 2 ayat (1) disebutkan keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Selanjutnya pada, Pasal 77 dijelaskan bahwa kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Akibatnya, tidak sedikit kepala desa yang akhirnya masuk penjara akibat korupsi dan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami berharap Kajari Majene dapat segera mengungkap dugaan korupsi tujuh Kades tersebut. Kemudian menyampaikannya ke Publik, supaya tidak ada kesan para kepala desa kebal hukum," tegas Juniardi. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene mengendus adanya dugaan korupsi tujuh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majene. Hal ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor : PRINT-87/P.6.11/Fd.1/05/2021 tanggal 17 Juni 2021. 

Kejari Majene kemudian menyurat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Majene untuk memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni APBDesa tahun anggaran 2019, rekening koran per Januari sampai dengan Desember 2019, RAB kegiatan tahun 2019, serta LPJ keuangan tahun anggaran 2019 (ADD dan DD). 

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Pamboborang Kecamatan Banggae, Desa Bambangan Kecamatan Malunda, Desa Lombang Timur Kecamatan Malunda, Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang, Desa Bukit Samang Kecamatan Sendana, Desa Tallanbalao Kecamatan Tammeroddo Sendana, serta Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana.(*/Red)

comments
close
Banner iklan disini