MAJENE, MASALEMBO.COM - Seorang anak usia 10 tahun berinisial AR menjadi korban pemuas nafsu pemuda warga Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Pemuda berinisial A (22) itu melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengiming-imingi uang Rp15 ribu.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam kegiatan press release, Kamis (2/9/2021) mengungkapkan hal tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban. Polres Majene kemudian memproses kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/105/VIII/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar, tanggal 29 Agustus 2021.
"Kasus tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2021 di kebun kelapa Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene," kata Kapolres.
Dijelaskan, saat melakukan aksi bejatnya, awalnya tersangka mengajak korban dan kedua temannya ke kebun kelapa. Mereka diimingi uang Rp15 ribu.
"Korban dan kedua temannya diimingi uang jika membantu mencari buah kelapa," ungkap Kapolres.
Namun entah apa di benak tersangka, ia mala membawa korban menjauh dari kedua temannya. Akhir tersangkapun melancarkan aksi tak terpuji kepada anak di bawah umur itu. Mirisnya korban masih kerabat dari tersangka sendiri.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya tersangka memberikan uang Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hr/Red)