MAJENE, MASALEMBO.COM - Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) menilai pembentukan Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2021 melanggar undang-undang.
Ketua JAPKEPDA Juniardi menegaskan, pembentukan TBUP3D bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Mereka yang masuk dalam TBUP3D jelas merupakan tim sukses Bupati Majene semasa kampanye. Itu namanya modus membuat keputusan yang muarahnya memberikan keuntungan bagi kroni dan kelompok politiknya,” tegas Jun sapan akrab Juniardi, Minggu (5/9/2021).
Pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi jelas, pak Bupati Majene hanya punya dua pilihan yaitu membatalkan Peraturan Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2021 atau diberhentikan sesuai perintah undang-undang,” katanya.
Juniardi menyebut, Pasal 78 Ayat (1) dengan tegas berbunyi Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Kemudian di Ayat (2) dengan tegas berbunyi Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
“Saya sangat heran kenapa DPRD Majene tidak merespon kasus ini, padahal akan sangat berdampak bagi masyarakat, khususnya keuangan daerah, sebab mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas dan honorarium yang tidak sedikit dari Pemkab Majene,” tambahnya.
Pasal 80 Ayat (1) menegaskan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar larangan bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
Kemudian pada huruf b pasal yang sama, menyebut pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Setelah itu, mekanisme selanjutnya pada huruf c adalah Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
“Kami berharp DPRD Majene melaksanakan tugasnya sesuai amanat rakyat dan undang-undang. Sebaiknya panggil pak Bupati Majene untuk memperjelas persoalan ini,” pungkasnya.(*/Red)