Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar menyerahkan uang sitaan kepada pihak Kejati Sulawesi Barat [ist/masalembo.com]
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menyerahkan berkas perkara penyidikan kasus korupsi tol laut, Selasa (28/9/2021). Berkas dan dua orang tersangka diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Penyerahan berkas dan tersangka setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar pada bulan Agustus lalu.
Sebelumnya, dua orang masing-masing berinisial IER yang merupakan pejabat pembuat kontrak dan pihak penyedia berinisial EH, jabatan Direktur PT. Suasana Baru Line ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018. Anggaran bersumber dari Kementrian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar berdasarkan data audit BPKP.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto mengungkap, dalam proses penyidikan, diketahui jika PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT Suasana Baru Line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagai mana diatur dalam ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, meliputi biaya labuh dan biaya tambat.
Pada prakteknya, Kombes Agustinus mengatakan, telah terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal namun penyedia justru menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT. Padahal, dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan kapal 2000 GT, sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tadi pagi berkas perkara dan dua orang tersangka kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, untuk dilanjutkan ke meja hijau," ujar perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati itu.
Dikatakan, penyidik tipikor Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti berupa dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju. Selain itu dokumen kontrak, administrasi pencairan dana/SPM dan SP2D, dokumen kapal yang dioperasikan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 miliar dari penyedia, kemudian mengembalikkan Rp 348.310.400 ke kas negara.
Kombes Agustinus menegaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. (Har/Red)