-->

Hot News

Pengadaan Randis Bupati Polman Dinilai Langgar Peraturan Presiden

By On Senin, Agustus 23, 2021

Senin, Agustus 23, 2021

Mercedes Benz (Mercy) tipe GLS-Class tahun 2021 [ilustrasi/net]


POLMAN, MASALEMBO.COM - Pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati Polewali Mandar (Polman) Andi Ibrahim Masdar menuai beragam sorotan masyarakat. 

Salah satunya datang dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA). Randis yang diperkirakan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman sekira Rp2,5 miliar itu dinilai melanggar aturan. 

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, pengadaan Randis jenis Mercedes Benz (Mercy) tipe GLS-Class tahun 2021 itu menyalahi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. 

"Tidak ada masalah jika mobil dinas bupati dibeli menggunakan dana pribadi. Harga seratus miliar pun tak masalah. Tapi kalau menggunakan dana APBD, saya pikir itu tidak wajar dan keterlaluan," sebut Juniardi, Minggu (22/8/2021). 

Baca juga: Ketum FKMM Tanggapi Soal Pengadaan Randis Mercy Rp2,5 M Bupati Polman

Menurutnya, Pepres tersebut jelas mengatur tentang standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya pengadaan kendaraan dinas hingga satuan biaya pemeliharaannya. 

"Tidak boleh seenaknya untuk pengadaan Randis, sebab sudah ada aturannya. Standar harga tertingginya jelas sudah diatur. Jadi tidak boleh beli mobil dinas sesuai selera pribadi," tegasnya. 

Dalam Pepres 33 Tahun 2020 khususnya Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepala daerah menetapkan standar harga satuan pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaannya dengan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. 

Sesuai Pepres itu, pengadaan kendaraan dinas pejabat dibagi berdasarkan wilayah provinsi dan khusus di Sulawesi Barat ini, nilai maksimalnya pembelian Randis untuk pejabat setingkat eselon satu sebesar Rp702.970.000 per unit. Sementata pejabat eselon dua hanya sebesar Rp428.632.000 per unit. 

Untuk pengadaan kendaraan operasional kantor atau lapangan roda empat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, pembelian mobil pick up maksimal harga Rp.234.541.000 per unit, minibus paling tinggi Rp323.372.000 per unit, double gardan maksimal Rp.468.830.000 per unit. 

"Kita berharap, kedepan masyarakat lebih selektif memilih pemimpin. Jadi setelah terpilih yang dipikirkan itu kebutuhan rakyatnya, bukan kesenangan pribadinya," pungkasnya.(*/Red)

comments
close
Banner iklan disini