MATENG, MASALEMBO.COM - Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) masuk dalam PPKM level 2 penyebaran COVID-19.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Polres Mateng melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa IPDA Franky, Kamis malam (05/8/2021).
Kanit Dikyasa IPDA Franky menjelaskan, patroli KRYD dilakukan dalam rangka PPKM darurat di wilayah hukum Polres Mateng untuk menindak lanjuti surat edaran nomor 009.5/4433/VII/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease tahun 2019 di Kabupaten Mateng.
Mengingat Kabupaten Mateng saat ini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.
"Ada beberapa masyarakat yang kami teukan tak mentaati prokes seperri tidak memakai masker. Teguran lisan kami berikan dan sanksi menghafal Al-Quran surah pendek dan memberikan tindakan fisik kepada masyarakat bagi yang tidak bisa menghafal, bagi masyarakat non muslim memberikan sanksi berupa tindakan lisan," katanya.
Tujuan dilaksanakan giat tersebut guna memberi imbauan dan teguran kepada kepada pemilik warung, toko dan para masyarakat yang melakukan perkumpulan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak atau melanggar prokes.
Franky berharap kerjasama semua masyarakat untuk mentaati prokes. "Kami harap masyarakat bisa bekerjasama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mateng," pungkasnya. (fad/red)