JAKARTA, MASALEMBO.COM - Konflik internal Partai Demokrat (PD) tampaknya belum benar-benar usai. Meski kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah dimenangkan dengan putusan Kementerian Hukum dan HAM, namun semilir kabar perlawanan kubu Jenderal Purn Moeldoko masih menggeliat.
Kabar riak perlawanan Moeldoko itu dihembuskan kembali oleh mantan kader Demokrat yang kini berlabuh di PDI Perjuangan. Siapalagi kalau bukan Ruhut Sitompul, Si Poltak Raja Minyak dari Medan itu.
Dalam cuitannya di akun twitter, Senin (16/8/2021) pagi, Ruhut seolah kembali memantik api konflik partai yang pernah melambungkan namanya itu.
https://twitter.com/ruhutsitompul/status/1426798367804313600?s=19
Ya benar saja, memang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya, terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Hal itu yang dikomen Ruhut Sitompul di akun twitter.
Terkait hal ini, salah satu pendiri Partai Demokrat yang memihak Moeldoko, Max Sopacua mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut penolakan PN Jakpus atas gugatan AHY jadi buah manis untuk kader-kader Demokrat kubu Moeldoko.
"Akhirnya (hakim PN Jakarta Pusat, red) mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutuskan menolak gugatan terhadap para inisiator KLB," ucap Max dikutip JPNN, Jumat (13/8).
Max menyebut keputusan hakim menjadi isyarat bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak melanggar hukum.
"Biarpun selama ini kami selalu dibully sebagai gerombolan, tetapi ternyata hukum telah ditegakan, dan siapa yang sebenarnya melawan hukum," ujar dia.
Mantan politikus Senayan dua periode itu berharap putusan PN Jakarta Pusat itu menjadi awal yang baik untuk kubu Moeldoko pada sidang gugatan SK Kemenkumham.
"Gugatan pihak AHY yang melarang Kubu KLB melakukan kegiatan atas nama Demokrat seperti menggunakan atribut partai dan lain-lain juga gugur," ucapnya.
Max dkk juga mengaku masih menunggu jadwal sidang gugatan SK Kemenkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami menunggu jadwal sidang di PTUN tentang gugatan SK Kemenkumham," pungkas Max Sopacua.
Seperti diketahui, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menolak hasil KLB Deli Serdang, yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (Hr/Red)