ENREKANG, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang kembali melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja yang terjadi 15 Agustus 2021 malam hari.
Kapolres Enrekang Andi Sinjaya mengatakan dalam khasus ini, pihaknya berhasil mengamankan salah seorang pria.
Pria tersebut merupakan warga Murasa Desa Mundan Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang. Dia berinisial SS umur 25 tahun yang bekerja sebagai petani.
“Ganja tersebut ditanam dengan menggunakan wadah pot di halaman rumahnya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka SS dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta-Rp8 miliar.
Andi Sinjaya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Murasa, Desa Mundan, Kecamatan Masalle, Kabupaten Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah K pimpin langsung penangkapan dan penggeledahan bersama anggota Satuan Narkoba Polres Enrekang
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap SS (25), ditemukan dalam saku celananya/penguasaannya 1 paket daun kering yang diduga narkotika golongan I.
"Jenis ganja dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 10,96 gram," katanya.
Kemudian berdasarkan pengakuan dari tersangka, diduga bahwa masih ada tanaman ganja tersebut di halaman rumahnya yang ditanam di pot bunga warna hitam.
Lanjut dilakukan pencarian BB dan ditemukan 1 buah pot bunga warna hitam yang berisikan 1 batang pohon yang diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja.
Menurut pengakuan dari SS, bermula dari biji tanaman ganja yang diperoleh dari teman minum ballo/minuman keras dan ganja tersebut sudah tiga kali panen.
"Untuk itu Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan untuk khasus narkoba bulan Januari 2021 sampai saat, ini sudah ada 9 kasus.
Untuk barang bukti jenis shabu 2,38 gram, jenis tembakau gorila (FUB-AMB) 5,48 gram dan jenis ganja 10,96 gram serta sudah ada 13 orang tersangka.
Ia menghimbau jika masyarakat menemukan adanya penyalagunaan narkotika, dimohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang. (El/Red)