MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kasus tindak korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju pada tahun anggaran 2018 kini memasuki babak baru. Dana yang bersumber dari Kementrian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar itu ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar sesuai audit BPKP.
Sebelumnya, dua orang masing-masing IER (Pejabat Pembuat Kontrak) dan pihak penyedia ED (Direktur PT. Suasana Baru Line) ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto mengungkapkan, dalam proses penyidikan, diketahui jika PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT. Suasana baru line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.
Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2000 GT berdasarkan kontrak awal, namun pada pelaksanaannya, pihak penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1200 GT dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan kapal 2000 GT sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati," jelas Agustinus. Senin (16/8/2021).
Sementara barang bukti yang disita berupa dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju, dokumen kontrak, administrasi pencairan dana/SPM dan SP2D, dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lainnya, uang tunai senilai Rp1 miliar, bukti penyetoran ke kas negara senilai Rp348.310.400,
"Atas perbuatan dari pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal seumur hidup," kata Agustinus.