PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Puskesmas Motu, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar menjadi sebuah sorotan. Pasalnya, proyek yang diambil dari anggaran DAK tahun 2021 ini telah berjalan sebulan. Namun, hingga per tanggal 08 Juli 2021 papan proyek sebagai upaya transparansi penggunaan anggaran dari uang negara tidak terlihat terpajang.
Saat wartawan media ini melakukan penelusuran ditemukan pula hal yang penuh tanda tanya dari pekerja, pasalnya rata-rata pekerja yang ada merupakan warga dari luar kabupaten bahkan terlihat seorang anak di bawah umur sementara mengaduk semen.
Saat dimintai keterangannya, kepala tukang pekerja proyek tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak memasang papan proyek dengan alasan lupa menurunkan dari kendaraan dan terbawa kembali.
"Kemarin papan proyeknya ada pak, cuma lupa diturunkan hingga ikut kembali di dalam mobil," ujarnya.
Sementara itu saat ditanyai soal nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu, kepala tukang menggelengkan kepala dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal tersebut.
"Kalau nama orangnya saya tahu pak, tapi saya tidak tahu apa nama CV-nya," ujarnya.
Ketua Presidium Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI) Provinsi Sulbar, Abd Rahman As'ad saat mintai tanggapannya, Jumat (9/7/2021) mengatakan, sebagai bentuk upaya transparansi penggunaan uang negara dalam sebuah pekerjaan proyek, adalah penting adanya papan proyek. Ia juga menilai adanya indikasi unsur kesengajaan tidak memasang papan proyek agar pekerjaan ini lepas dari pantauan lembaga-lembaga pemantau seperti LSM dan pers.
"Dalam praktiknya, aturan soal kewajiban pemasangan papan proyek sudah sangat jelas dimana sebelum dan selama berjalannya suatu pekerjaan maka wajib memasang papan proyek," jelas Rahman.
Abd Rahman juga menegaskan, adapun beberapa aturan yang mengatur dalam kewajiban pemasangan papan proyek sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) atau Permen PU 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan selanjutnya diatur kembali dengan melalui peraturan gubernur (Pergub) setempat.
"Semua sangat jelas dan saya rasa hal ini wajib ditangani serius oleh pemeriksa dalam hal ini kejaksaan dan tipikor," tegas Rahman. (Eds/Rd)