PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Tim Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat menangkap tersangka pelecehan, Senin, 18 Juli subuh. Penangkapan di daerah PT Letawa, Desa Makmur, Jaya Kecamatan Tikke Raya.
Tersangka inisial A (18) ditangkap di rumahnya. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang mengaku telah dilecehkan oleh A saat mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan korban, dugaan pelecehan dialami oleh perempuan inisial W berusia 19 tahun. Korban W beralamat di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Ia melapor sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pelaku.
"Modus kejadian, pelaku mengikuti korban yang sama-sama sedang mengendarai sepeda motor. Dia (pelaku) mengampiri korban dan menyapa sambil mengajak kenalan. Namun korban tidak menggubris. Nah saat berada di samping kendaraan korban, pelaku langsung memegang payudara sebelah kanan korban sehingga korban hampir terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri," terang IPTU Ronald.
Tersangka pelaku diamankan di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya. Ia diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan yang dilakukan saat mengendarai motor, dan menyebabkan korban hampir terjatuh.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tergoda melihat bodi korban yang memakai baju ketat saat beriringan di jalan. Ia mengaku awalnya ingin berkenalan dengan korban namun tidak digubris sehingga nekat melakukan pelecehan tersebut.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi pelecehan terhadap korban.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 290 ayat 1 KUHPidana atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Ronald. (Hr/Red)