Personil Satuan Lalulintas Polres Polman memeriksa surat kelengkapan pengendara, termasuk kartu vaksin dan rapid tes antigen [Foto: Ist/Masalembo.com]
POLEWALI, MASALEMBO.COM - Hari ketiga sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terpantau puluhan kendaraan harus memutar balik di wilayah perbatasan Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat-Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Sejumlah kendaraan harus putar balik sebab pengendara tidak bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen (H-1).
Pantauan, Rabu (28/72021) malam, puluhan kendaraan memutar balik padahal mereka tengah melakukan perjalanan. Namun pengendara tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di jalur perbatasan Sulsel-Sulbar.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Ardi Sutriono mengatakan, dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas di jalur perbatasan Sulawesi Barat bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen (H-1).
“Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 itu saja kami lakukan. Dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan, kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen (H-1),” terang Ardi Sutriono kepada wartawan.
Ardi menegaskan, terkait PPKM di masa pandemi COVID-19, pihaknya terus beruapaya melakukan penyisiran semua jalur tikus di wilayah ini. Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui selain jalur penghubung antara provinsi ini karena dipisahkan oleh sungai.
Di pos penyekatan, terlihat petugas melakukan pemeriksaan mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya, terpaksa diminta untuk putar balik. (Hr/Red)