MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Majene menetapkan pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha tahun 1442 H/2021 M dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal ini berdasarkan surat edaran bersama Nomor: 450/777/2021 tentang penyelenggaraan malam takbiran, shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 yang ditandatangani Bupati Majene, Achmad Sukri, Polres Majene, AKBP. Irawan Banuaji, Dandim 1401 Majene, LETKOl, Yudi Rombe, Kajari Majene, Nur Surya, Kepala Kemenag Majene, Dr. Adnan Nota dan Kepala MUI Majene, Dr. Nafis Djuaeni Jumat, (16/7).
Disebutkan pada point 1; sehubungan dengan Daerah Kabupaten Majene Majene masih dalam zona orange, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid/Musallah ataupun di lapangan terbuka dialihkan pelaksanaannya di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Juga pelarangan takbir keliling dengan arak-arakan baik berjalan kaki maupun dengan kendaraan.
Selain itu, agar penyembelian kurban agar dilakukan dalam jangka waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, serta pemotongan hewan kurban hanya boleh disaksikan orang yang berkurban dan pendistribusian dilakukan panitia kepada masyarakat dengan meminimalisir kontak pisik.
Keputusan diambil berdasarkan surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PKKM Darurat, Surat Edaran Bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dengan Forkopimda Sulbar dan Unsur terkait tanggal 16 Juli 2021 dan hasil rapat koordinasi Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Majene Tanggal 15 Juli 2021. (Wan/Rd)