MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemerintah daerah bersama kepolisian mulai gencar menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Pemda Mamuju sendiri telah mengeluarkan surat edaran nomor 009/09/VI/2021 tentang pemberlakuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti surat tersebut, Pemda Mamuju bersama Polresta Mamuju dan Kodim 1418 mengadakan operasi yustisi, Sabtu malam (3/7/2021). Operasi itu dipimpin Bupati Mamuju.
Operasi itu menyasar sejumlah tempat keramaian seperti warkop, minimarket, warung-warung dan anjungan pantai Manakarra.
Bupati Mamuju Sitti Sutinah meminta agar semua aktivitas masyarakat dihentikan hingga pukul 22.00 WITA dengan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Disamping itu, setiap pengunjung cafe maupun restoran dibatasi 50 persen dari total kapasitas ruangan.
"Dengan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes demi menghindari resiko tertular virus corona, terlebih saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar memastikan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran bupati tentang penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat diminta untuk segera melaporka, agar dapat diambil langkah demi menghindari resiko meluasnya pandemi covid-19 di Mamuju. (Fad/red)