-->

Hot News

Oknum Polisi Lakukan Kekerasan di Mamuju Akan Diselidiki

By On Jumat, Juli 09, 2021

Jumat, Juli 09, 2021



MAMUJU, MASALEMBO.COM - Oknum polisi dari Shabara Polresta Mamuju yang diduga melakukan kekerasan saat membubarkan sekumpulan pemuda di jalan Arteri Mamuju, Jumat sore (9/7/2021), pukul 17.25 WITA, bakal ditindaklanjuti dan diselidiki.

Hal itu merujuk pada postingan salah satu warganet Andi Shierly Asrira dalam status facebooknya menulis : apakah begini hukum di Mamuju ? TDK ada penjelasan langsung main pukul hingga bonyok pakai helm dan senjata..apa tdk tau anak anak ini melakukan kesalahan apa?sampai melapor ke Polres disuru melapor besok? kenaa melapor besok sedangkan kejadian nya tadi sore..saya TDK terima..keluarga saya dipukul samai mukanya bengkak n berdarah darah....beginilah hukum diMamuju?

Status warganet

Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kiemas menyebut, ia tidak tahu ada kejadian kekerasan tersebut.

Saat memimpin kegiatan penertiban kendaraan menggunakan knalpot racing di jalan Arteri, dia mengaku tidak adanya tindakan kekerasan. 

Namun, kata Kiemas bila terjadi tindak kekerasan akan diselidiki. "Kita akan selidiki siapa oknum yang melakukan kekerasan itu dan akan kita tanyai dan selidiki," pungkasnya. Jumat (9/7/2021).

Sementara dari video yang tersebar dan diduga pengeroyokan oleh sejumlah oknum Polresta Mamuju di jalan Andi Depu, Kiemas menjelaskan, itu bukan pengeroyokan tapi polisi mengamankan kendaraan yang digunakan beberapa pemuda termasuk  pengendaranya karena kerap mengganggu pengguna jalan saat berkendara dengan melakukan standing (angkat ban) di jalan raya dan menggunakan knalpot racing.

"Jadi saya luruskan, itu bukan pengeroyokan," katanya.

Kiemas mengatakan, dari kegiatan yang dilaksanakan tadi, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 20 kendaraan menggunakan knalpot racing.

Mereka yang diamankan bersama dengan kendaraannya akan dibina termasuk memanggil orang tuanya.

"Kita akan bina termasuk orang tuanya kita panggil," kata Kiemas.

(fad/red)

comments
close
Banner iklan disini