PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Sebagai rangkaian HUT Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Provinsi Sulbar melakukan pemusnahan barang bukti tindak kriminal umum, Senin, 19 Juli 2021. Barang bukti sejak September 2020 hingga Juni 2021 itu dimusnahkan sebab kasusnya sudah inkrah atau memiliki ketetapan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin, SH.,MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan saat berjumlah 63 perkara. Ia menjelaskan, dari 63 perkara tersebut didominasi kasus narkoba sebanyak 24 perkara dengan 38,7167 barang bukti.
Muchsin menjelaskan, selain 24 perkara narkoba, terdapat 3 perkara kasus Undang-undang ITE, 1 perkara kasus uang palsu, 5 sajam, 4 KDRT, 13 pencurian, 6 penganiayaan, 1 perlindungan anak, 1 kasus menimbulkan kebakaran, 1 kasus perjudian, 1 pengancaman, 1 pornografi, 1 kejahatan terhadap nyawa dan 1 tindak pidana lingkungan hidup.
Muchsin berharap, dengan melihat data ini, kedepannya kasus peredaran narkotika di Kabupaten Pasangkayu dapat ditekan. Menurutnya, dengan jumlah barang bukti yang ada, peredaran narkoba di kabupaten paling utara Sulbar itu sudah sangat mengkhawatirkan.
"Saya berharap para aparatur penegak hukum termasuk kami yang berada di Kejaksaan lebih maksimal menekan peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu. Semua ini demi keberlangsungan anak-anak kita sebagai penerus bangsa," harapnya.
Dalam kegiatan ini hadir Bupati Yaumil Ambo Djiwa, Dandim 1427 Pasangkayu, Kapolres, Ketua DPRD Pasangkayu, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, perwakilan Kepala Rutan, beserta kasi dan staff Kejari Pasangkayu lainnya. (Eds/Rd)