JAKARTA, MASALEMBO.COM - Pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi apapun.
Dilansir dari RRI.co.id, Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memastikan, kabar tersebut adalah berita bohong atau hoaks karena sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia dalam webinar yang disiarkan kanal Youtube Holopis Channel, Selasa (29/6/2021).
Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.
"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.
Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. (*)