-->

Hot News

Kabid Aset: Pembongkaran Aset Pagar Rujab DPRD Pasangkayu Belum Ada Kordinasi

By On Kamis, Juli 08, 2021

Kamis, Juli 08, 2021

Yusri, S.Sos (ist)

PASANGKAYU, MASALEMBO.COM – Pekerjaan pembangunan pagar rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2016 Tentang Aset Daerah. Pasalnya, bangunan pagar yang merupakan aset daerah tersebut dibongkar beberapa pekan lalu tanpa berkoordinasi ke bidang aset.

Kepala Bidang Aset BPKAD Pemda Pasangkayu, Yusri, S.Sos mengatakan, pekerjaan rehab pagar sepanjang lebih kurang 20 meter dengan anggaran Rp197 juta lebih itu, tidak disertai surat berita acara pembongkaran atau penghapusan aset daerah, baik dari penyedia maupun pelaksana.

"Ketika ingin membangun bangunan baru pada titik bangunan yang sebelumnya, seharusnya pihak OPD berkoordinasi dan mengusulkan terlebih dahulu kepada kami (bidang aset)," ungkap Yusri, Selasa (6/7/2021).

Yusri juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini ia belum menerima penyampaian ihwal pembongkaran pagar depan Rujab DPRD dari pihak penyedia dalam hal ini Sekertariat DPRD Pasangkayu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan penyampaian apalagi surat pengusulan berita acara penghapusan aset," jelasnya.

Ketika ditanya soal mekanisme pengelolaan aset, Yusri menjelaskan apabila melakukan rehab yang menghilangkan atau mengubah struktur bangunan dengan memugar bangunan yang ada, persentase 65 persen keatas wajib membuat berita acara penghapusan aset. Namun menurutnya, meski tidak mencapai 65 persen namun pekerjaan tersebut masuk dalam perencanaan dan akan dilakukan rehab keseluruhan secara bertahap, maka wajib dibuatkan berita acara penghapusan aset. 

"Bila ini masuk dalam Rencana kerja (Renja) Sekertariat DPRD dan akan melakukan rehab berat keseluruhan terhadap pagar yang ada disekisaran Rujab DPRD secara bertahap, maka wajib untuk dilakukan penghapusan aset daerah yang telah dibongkar," tegasnya.

Lebih jauh Yusri menyampaikan, bangunan yang dihapus itu harus ada penjelasan berapa nilai yang akan dihapus. Bila pekerjaan bangunan merupakan tahap awal dan akan berkelanjutan. Ia menjelaskan menghapus sebagian atau seluruh bangunan itu harus ada beberapa pertimbangan, misalnya sudah tidak representatif untuk operasional.

"Saya tidak mengetahui pembongkaran itu karena tidak ada koordinasi bahwa akan dilakukan pembongkaran aset dalam hal ini pagar depan Rujab Ketua DPRD Pasangkayu," tutupnya. (Eds)

comments
close
Banner iklan disini