Enrekang, Masalembo.com - Forum Cendekiawan Muda Massenrempulu (FCMM) datangi kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Tujuannya adalah menyikapi kisruh yang terjadi belakangan terkait bantuan riset dari Baznas Enrekang kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Yunus Busa.
FCMM merasa terusik dengan komentar masyarakat yang tertsebar di media sosial dan media online yang menyoroti kinerja Baznas Enrekang yang dinilai tidak bijak bahkan salah sasaran dalam menyalurkan bantuan yang berasal dari dana zakat.
Menurut Dedi Setiawan yang merupakan nahkoda FCMM, kisruh seperti ini tidak akan muncul di masyarakat andaikata Baznas Enrekang mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat.
“Dalam Al-Qur’an kan sudah jelas bahwa yang berhak mendapatkan dana zakat itu ada 8 golongan. Mereka itu adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqaab atau hamba sahaya, orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang dijalan Allah (fisabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan atau ibnu sabil,” ucap Dedi dengan mengutif Qur`an Surah at Taubah atay 60, Jum`at (9/7/2021)
Dedi menilai, selama ini Baznas Enrekang terlalu fokus hanya sosialisasikan tentang fakir dan miskin sebagai mustahiq, akibatnya masyarakat pun mengira bahwa hanya mereka yang berhak menerima dana zakat, padahal ada 6 golongan lain yang juga berhak dapat dana zakat, misalnya fisabilillah dan gharimin.
“Terkait dana riset untuk Rektor UNIMEN, kan bisa dikategorikan fisabilillah. Memang Rektor bukan orang fakir atau miskin tapi beliau kan sedang berjuang di jalan Allah melalui jalur ilmu pengetahuan,” sambung Dedi yang juga Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Enrekang.
Apalagi, tambah Dedi yang bersangkutan saat ini memang sedang melakukan riset disertasi yang temanya adalah tentang pengembangan zakat. Dimana program ini merupakan terobosan baru dari Baznas sendiri melalui program Beasiswa Riset Baznas.
Dihadapan para Pimpinan Baznas Enrekang, Dedi Setiawa menyampaikan empat pernyataan sikap untuk direnungkan dan pertimbangkan dalam pengambilan setiap kebijakan di lingkup Baznas Enrekang, yaitu:
1. Baznas Enrekang harus lebih objektif dan bijak dalam mengambil langkah perihal penyaluran dana zakat tanpa tendensi apa pun.
2. Baznas Enrekang harus bersikap proposional terkait penyaluran zakat kepada 8 golongan (ashnaf), dan tanpa mengebiri salah satu diantaranya.
3. Baznas Enrekang harus mampu menyelaraskan program dari Baznas Wilayah dan Baznas Pusat selagi tidak melanggar regulasi yang ada.
4. Baznas Enrekang harus lebih aktif dan massif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait 8 golongan (ashnaf) yang berhak mendapatkan dana zakat, agar tidak muncul mispersepsi di masyarakat.
Menanggapi pernyataan sikap FCMM, Ketua Baznas Enrekang, H. Junwar mengatakan akan menindaklanjuti permintaan FCMM untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penyaluran dana zakat.
“Kami apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh teman-teman dari Forum Cendekiawan Muda Massenrempulu. Baznas Enrekang terus berupaya bekerja secara profesioanl sesuai amanah dalam UU No. 23 tahun 2011,” katanya.
Junwar juga menegaskan akan bermitra dengan FCMM dalam melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat luas. (El)