MAMUJU, MASALEMBO.COM - Sungguh ironi, di saat pemerintah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran COVID-19, masih ada saja yang menggelar resepsi pernikahan yang mengundang kerumunan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dimana, resepsi pernikahan itu berlangsung meriah di salah satu hotel termewah di daerah ini, yakni Grand D'Maleo Hotel, pada Kamis malam (29/7/2021).
Belakangan diketahui, pemilik resepsi itu diduga adalah seorang pejabat anggota DPR RI dapil Sulbar dari Partai Demokrat. Sementara yang menikah dari mempelai pria itu dikabarkan adalah adik kandung dari Bupati Mamuju dan anak anggota DPR RI tersebut.
Seorang warga Ahmad kemudian bertanya apa tugas dan fungsi dari Satgas COVID-19 Mamuju? Apakah penerapan aturan PPKM level 3 hanya berlaku bagi warga biasa saja?
Sebagaimana di Kabupaten Mamasa sebelumnya yang masih wilayah Provinsi Sulbar, resepsi pernikahan dibubarkan oleh aparat dan Satgas COVID-19 setempat. Alasan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan dan tak taat prokes. Tapi di Mamuju berbeda, hanya pemberian imbauan saja untuk taat prokes walaupun kegiatan itu menimbulkan kerumunan tanpa sanksi.
"Disini Kepolisian serta tim Satgas COVID-19 Mamuju harus tegas. Jangan hanya cafe yang dibatasi jam oprasionalnya. Sebab rasionalitasnya corona tidak beraksi di atas jam 10 malam tapi beraksi pada kerumunan. Disini kita bisa lihat Satgasnya tidak tegas," pungkasnya.
Baca juga: Saat PPKM, Resepsi Pernikahan Anak Pejabat di Mamuju Digelar di Hotel Mewah
Krisis Oksigen, RS Regional Sulbar Tak Layani Pasien Covid-19
Sementara di dalam aturan resepsi pernikahan wilayah PPKM level 3 yang dikutip dari Kompas.co.id, bahwa kegiatan resepsi pernikahan pada PPKM Level 3 masih tidak diizinkan. Kegiatan hajatan masyarakat hanya boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.
Selain itu, dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Luhut saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu lalu, 25 Juli 2021 malam.
Dalam aturan PPKM level 3 tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 undangan. Pelaksanaan resepsi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam resepsi juga tidak diperbolehkan untuk makan di tempat alias makanan harus dibawa pulang.
Sementara itu, dari instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, level 2, dan level 1 dijelaskan, bagi Gubernur, Bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri ini, dikenakan sanksi Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (fad/red)