MATENG, MASALEMBO.COM- Kerumunan pasar malam yang berada di Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, dibubarkan aparat Kepolisian.
Pasalnya, rata-rata pengelola dan pengunjung di pasar malam tersebut tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muhammad Zakiy menjelaskan, pembubaran pasar malam lantaran pengelola pasar malam dan pengunjung tak mematuhi prokes.
"Mereka mengabaikan prokes, jadi kita bubarkan," beber Zakiy, Minggu (4/7/2021).
Zakiy menjelaskan, sebelumnya telah disampaikan kepada pengelola maupun pengunjung untuk mentaati prokes. Namun, hal itu diabaikan.
"Sebagai sanksi, ya kita bubarkan demi mencegah penularan Covid-19," ucapnya.
Zakiy menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang tidak mematuhi prokes. (Fad/red)