Protokol kesehatan (prokes) menjadi perhatian serius Pemda dan Kepolisian di Sulbar.
Melonjaknya kasus Covid-19 di Sulbar, menjadi peran penting semua masyarakat guna mentaati prokes. Namun, terkadang masih banyaknya masyarakat yang kerap mengabaikan prokes, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Prokes sendiri menjadi perhatian ekstra Kepolisian di Majene, guna menekan penyebaran Covid-19.
Penegakan prokes akan terus galakkan melalui kegiatan operasi yustisi termasuk pemberian imbauan dan penegakan hukum.
Operasi yustisi itu menyasar tempat-tempat keramaian seperti rumah makan, warkop dan supermarket guna memastikan masyarakat tetap menerapkan prokes.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji menyebutkan, mengacu pada peraturan maka penegakan hukum bisa dilakukan bagi para pelanggar prokes, misalnya yang tidak memakai masker pada saat berada di ruang publik akan diberikan sanksi seperti push up dan sebagainya.
"Kegiatan penegakan ini untuk mendorong kesadaran masyarakat mematuhi prokes guna menekan dampak buruk pada meningkatnya angka kasus positif Covid-19," jelas Irawan.
Sementara, di Kabupaten Mamuju, Pemda setempat telah mengeluarkan surat edaran nomor 009/09/VI/2021 tentang pemberlakuan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bupati Mamuju bersama Polres Mamuju dan Kodim 1418 menggelar operasi yustisi.
Operasi itu menyasar sejumlah tempat keramaian seperti warkop, minimarket, warung-warung dan anjungan pantai Manakarra.
Bupati Mamuju Sitti Sutinah meminta agar semua aktivitas masyarakat dihentikan hingga pukul 22.00 WITA dengan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Disamping itu, setiap pengunjung cafe maupun restoran dibatasi 50 persen dari total kapasitas ruangan.
"Dengan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes demi menghindari resiko tertular virus corona, terlebih saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar memastikan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran bupati tentang penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan agar dapat diambil langkah demi menghindari resiko meluasnya pandemi covid-19 di Mamuju.
"Bagi masyarakat yang melanggar prokes ada sanksi disiplin yang diterapkan," katanya.
Iskandar meminta, agar masyarakat dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mentaati 3M sesuai anjuran pemerintah, salah satunya tetap taat menggunakan masker saat beraktivitas.
(Fad/red)