MAMUJU, MASALEMBO.COM - Riset dasar Dinas Kesehatan Seksi Penanggulangan Penyakit tidak Menular di Sulbar tahun 2021 menyebutkan sekitar 2670 orang di Sulbar mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Kebanyakan orang cenderung menyederhanakan pengertian tersebut dengan menyebut penderitanya sebagai 'gila', karena adanya dampak penderita yang kerap berubah temperamen dalam waktu singkat. Karena saat mengalami delusi, halusinasi atau paranoid penderita merasa ada pihak lain dihadapannya atau pihak yang mengancamnya, meski pada kenyataannya itu tidak benar, maka dia bisa bicara sendiri, teriak, menangis atau bahkan mengamuk.
Gangguan jiwa artinya penderita mengalami gangguan dalam fungsi sosial dengan orang lain, serta dalam hal fungsi kerja sehingga tidak produktif.
Sementara, orang dengan gangguan jiwa yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebanyak 1771 dan sekitar 33,67 persen belum mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
Jumlah orang dengan gangguan jiwa tersebut tersebar di enam kabupaten di Sulbar. Terbanyak ODGJ berada di Kabupaten Polman sekitar 701 orang, menyusul Mamuju 573 orang, Mamasa 522 orang, Pasangkayu 349 orang, Mamuju Tengah 286 orang, dan Majene 239 orang.
Sedangkan ODGJ per kabupaten yang mendapatkan layanan sesuai standar yakni Kabupaten Polman sebanyak 673 orang, Mamuju 317, Mamasa 154, Pasangkayu 210, Mamuju Tengah 199 dan Majene 218. (fad/red)