MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Sulawesi Barat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Hal tersebut tertuang dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Mamuju, yang dilaksanakan di Mamuju, Rabu (21/6/2021).
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat. Iman M Amin dan Kajari Mamuju, Subekhan berserta jajaran.
Dalam sambutannya, Iman M Amin menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Mamuju merupakan bentuk sinergi yang bertujuan untuk menjalankan amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Dengan kerjasama ini kami berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Sulawesi Barat, khususnya Mamuju dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Iman.
Iman mengatakan, saat ini kurang lebih 230 pemberi kerja yang ada di Mamuju dan Mamuju Tengah tidak patuh, ada yang sudah terdaftar dan ada yang sama sekali belum terdaftar.
“Kami berharap BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri Mamuju dapat berkolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Sehingga seluruh pekerja yang ada di Sulawesi Barat, khususnya di Mamuju dapat merasakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambah Iman.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan menyampaikan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas kepercayaannya untuk bekerjasama dalam menjalankan undang-undang.
“Ada proses dimana kita harus melakukan kerja bersama-sama memastikan semua amanat undang-undang ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya. (Fad/red)