PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Seorang tahanan titipan dari Kejaksaan meninggal dunia di rutan Mapolres Pasangkayu.
Diketahui tahanan itu bernama Asri (50). Yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia pada Selasa malam (4/5/2021).
Asri ditangkap pada awal Januari 2021 dalam kasus penambangan pasir atau galian c ilegal di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Kasusnya kini sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun yang bersangkutan masih tetap ditahan di Mapolres Pasangkayu, sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Pengacara Asri, Rian pun geram mengetahui kliennya meninggal dunia.
Rian menyebut, Kejaksaan dan Kepolisian mesti bertanggung jawab.
Dia membeberkan, kliennya meninggal di sel tahanan Mapolres sebelum dibawa ke rumah sakit Ako, Pasangkayu.
"Dari video yang diambil didalam sel, klien kami Asri diduga telah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit, namun untuk mengetahui pasti sudah berapa lama yang bersangkutan meninggal, kami belum dapatkan visum dari dokter," kata Asri.
Rian juga menyayangkan pihak Kepolisian yang hanya menangkap kliennya saja. Namun pemilik tambang masih mengjirup udara segar.
Sementara jenazah Asri telah dibawah oleh pihak keluarga untuk dikebumikan.
Sebelumnya, Asri adalah pekerja di tambang pasir tersebut. Dia dituduhkan terlibat dalam kasus penambangan ilegal. (fad/red)