PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.. Kali ini korbannya adalah ZA (12), pelajar asal bukit harapan.
ZA dicabuli oleh A (53), ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan menyebutkan, A sudah sering mencabuli anak tirinya karena terdorong nafsunya.
“Pelaku memang sudah sering mencabuli korban saat istrinya tidak di rumah” ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Perbuatan tak senonoh A pertama kali diketahui kakak korban yang melihat adiknya diam dan murung.
"Korban cerita kepada kakaknya bahwa ayah tirinya telah lakukan tak senonoh padanya," beber Pandu.
Mendengar cerita korban, kakak korban melapor ke Polres Pasangkayu dan pada Sabtu malam 15 Mei 2021, pelaku ditangkap.
Sebelum menyetubuhi korban, pelaku mengiming-imingkan uang Rp 200 ribu.
"Alasan pelaku setubuhi anaknya karena sudah tidak bernafsu lagi melihat istrinya," kata Pandu.
Kini pelaku telah ditahan dan disanksi pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun penjara. (Fad/red)