MAMUJU, MASALEMBO.COM - Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat berhasil meringkus seorang tersangka bandar sabu, Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Penangkapan di Somba, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen mengungkap hal tersebut, Senin (17/05/2021) di Mapolda Sulbar, Mamuju.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut selain meringkus seorang tersangka berinisial DH (31) pihaknya juga mengamankan empat sachet besar narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Majene dan sekitarnya.
“Satu orang bandar berhasil kami ringkus dengan barang bukti 4 sachet besar narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan," ungkap Kombes Alpen.
Tersangka diamankan setelah polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan operasi pembelian terselubung (undercover bay) dan berhasil mengamankan barang buktinya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut ia jemput langsung di Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar yang diantar oleh salah seorang temannya berinisial R dari Kepulauan Riau.
“Pelaku kami ringkus dengan menggunakan teknik undercover bay dan Alhamdulillah berhasil. Dari hasil interogasi barang tersebut dijemput di Bandara Makassar yang diantar oleh R dari Kepri," beber Direktur Kombes Pol Alpen.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Hr/Red)